Selasa, 16 Maret 2010

profesionalisme dan etika IT

PROFESI ADALAH “suatu lapangan kerja yg memerlukan pendidikan khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui adanya kewajiban terhadap masyarakat dan memiliki kode etik yang mengikat setiap orang yang menyandang suatu profesi tertentu” Atau , Profesi adalah “kelompok lapangan kerja khusus, dalam melaksanakan kegiatan memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan rumit manusia, menggunakan keahliannya secara benar, penguasaan pengetahuan yang luas tentang sifat manusia, kondisi masyarakat, serta memiliki disiplin etika pada profesi tersebut....” CIRI-CIRI PROFESIONALISME DIBIDANG IT Ciri-ciri seorang profesional adalah : • Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang profesinya • Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang profesinya • Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi • Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya • Mampu melakukan pendekatan multidispliner • Mampu bekerja sama • Bekerja dibawah disiplin etika • Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat Kode Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para Pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak Dapat merusak etika profesi Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan danyang tidak boleh dilakukan. Kode etik profesi merupakan sarana control social Bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat Memberikan suatu pengetahuanKepada masyarakat agar juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja (kalanggan social). Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak Diluar organisasi profesi tentang hubungan etika Dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa paraPelaksana profesi pada suatu instansi atau Perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri Pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan. KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNOLOGI INFORMASI ( TI ) Dalam lingkupTI kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan(security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode Etik Profesi Informatikawan Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini ebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma kebentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode etika adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok Kode Etik Pengguna Internet Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah: Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras(SARA),termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positifdiIndonesia dan ketentuan internasional umumnya . Sumber indonesia salary guide 2006 dan berbagai sumber

Related Article:

0 komentar:

Posting Komentar

Tuliskan komentar anda disini


 

Footer Widget #3