Related Article:
Home » Tugas-tugas » Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT
Selasa, 16 Maret 2010
Jenis-jenis ancaman (threats) yang dapat dilakukan akibat menggunakan melalui IT
(THREATS) ANCAMAN KOMPUTER Istilah threat mungkin masih asing bagi pengguna komputer yang masih awam Suatu saat kita mungkin membaca atau mendengar istilah tersebut yang biasa dipakai oleh orang-orang IT tentang isu-isu keamanan komputer, tapi apakah kita paham ?. Berikut ini penjelasannya. Adware Suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi materi yang tidak diharapkan atau tidak diinginkan. Dalam hal kode etik dan legalitas, adware terkadang masuk ke area “abu-abu”. Adware biasanya di kemas dalam suatu aplikasi yang kurang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstall bersama aplikasi tersebut oleh pengguna atau yang paling sering biasanya melakukan instalasi dirinya sendiri tanpa sepengetahuan pengguna. Jika adware sudah terinstall pada sistem, beberapa diantaranya akan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik/cocok untuk ditampilkan kepada pengguna komputer, dan pengguna tentu tidak memiliki akses untuk mengatur iklan yang ditampilkan. Hoax Suatu aplikasi yang tidak melakukan apapun seperti yang mereka klaim. Hoax sering kali menggunakan cara-cara penipuan atau menjual omongan palsu. Misal, sebuah program yang mengklaim dapat menghapus program-program yang merugikan (malicious software) tetapi nyatanya hanya melakukan pemeriksaan / scanning palsu terhadap harddisk, itu disebut hoax. Hoax dapat juga digunakan secara agresif untuk menipu dan mempromosikan program/aplikasi “jahat”. Aplikasi Antivirus dan Antispyware yang tidak jelas asalnya yang beredar di internet bisa saja masuk kategori ini. Malware Merupakan istilah bagi program yang berisi kemampuan untuk merusak. Malware, lebih lanjut dapat dibagi menjadi beberapa tipe seperti virus, trojan, worm dsb - berdasarkan tujuan dan kemampuan dari malware itu sendiri. Kata “Malware” merupakan singkatan dari kata “Malicious” dan “Software” Riskware Sebuah program yang secara alami bukan malware, tetapi tetap mengandung kemungkinan resiko terhadap keamanan komputer. Misal FTP Server, IRC Clients, Network Sniffer dan Remote Administration Utitily Spyware Sebuah program yang mungkin berhubungan langsung dengan informasi data pribadi pengguna. Spyware biasanya, tetapi tidak sering terinstall ke sistem operasi tanpa sepengetahuan/otorisasi pengguna atau pemilik komputer. Spyware dapat membajak komputer dengan melakukan monitoring aktivitas pengguna, menampilkan iklan pop-up pada browser dan juga mengalihkan arah pencarian pada browser. \ JENIS-JENIS ANCAMAN YANG DAPAT DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN TEKNOLOGI IT 1. Unauthorized Access to Computer System and ServiceKejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. 2. Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya. 3. Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. 4. Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. 5. Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. 6. Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. 7. Infringements of Privacy Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya. KEJAHATAN DIDUNIA CYBER Cyber crime menjadi momok yang menakutkan seiring dengan tumbuh berkembangnya teknologi internet, sebuah jaringan informasi global tanpa batas wilayah negara. Di mana akses komunikasi dan informasi melalui teknologi ini hanya memerlukan waktu sekian per detik, meskipun jarak di antara komunikator (misalnya) dipisahkan 2 benua. Contoh cyber crime yang kini marak di antaranya adalah; penjebolan kartu kredit; penipuan berkedok usaha di dunia internet, dll. Kini, pornografi melalui jaringan internet, juga menjadi sebuah masalah baru. Banyak tokoh berpendapat bahwa pornografi juga merupakan salah satu kejahatan dunia cyber, bahkan dianggap lebih berbahaya dari sekedar penjebolan kartu kredit. Karena, kejahatan ini tidak berbicara sesaat, tetapi akan merusak setiap angkatan generasi secara sistematis. Di Indonesia, penggunaan internet untuk segala macam aktivitas terus meningkat tajam. Menurut Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia Sumarlin, saat ini pengguna internet di Indonesia pada akhir tahun 2007, tercatat mencapai 25 juta orang. Dibanding tahun 2006, pertumbuhan pengguna internet di Indonesia naik 25 persen, dari sebelumnya 20 juta di akhir 2006. Sementara menurut GM Sales & Customer Service Telkomsel Mirza Budiwan, pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai 57,8 juta pada 2010 (sumber: detik.net 25/01/2008. Diakses Senin 25/02/2008). Di antara jumlah pengguna internet ini, sangat memungkinkan memunculkan hacker-hacker selanjutnya, yang berpotensi menghancurkan negara melalui kehatan dunia maya. Bisa kita bayangkan, katakanlah jika pada tahun 2007 pengguna internet sebanyak 25 juta orang, dan seribu di antaranya adalah hacker, lalu seribu lainnya adalah calon hacker, maka pada tahun 2008 akan muncul 2000 hacker, yang secara terus menerus jumlahnya akan bertambah dari tahun-ke tahun. Sementara perangkat hukum kita belum siap menangani masalah ini. Baik sumber daya penegak hukum maupun aturan hukum itu sendiri. CONTOH KASUS CYBERCRIME Mengambil Alih PC Anda: Zombie, Botnet, dan Blackmail Betty Carty, 54 seorang nenek dengan 3 cucu di New Jersey, terkejut ketika penyedia akses internetnya menghentikan akses e-mailnya. Alasannya: seorang penyusup telah mengambil alih PC Carty dan mengubahnya menjadi alat untuk mengirimkan sekitar 70.000 e-mail dalam satu hari.” Mesin Carthy menjadi sesuatu yang kerap disebut zombie atau drone, sebuah komputer yang diambil alih secara rahasia dan diprogram untuk merespons instruksi yang dikirimkan dari jauh, acap kali dengan saluran instant-messaging. Akan tetapi, PC wanita New Jersey ini adalah salah satu dari beberapa komputer pribadi rumahan dan bisnis yang disebut &Met singkatan dari “robot network”, sebuah jaringan komputer yang dibuat untuk menjadi Trojan horse yang menempatkan instruksi dalam setiap PC lain menunggu perintah dari orang yang mengontrol jaringan tersebut. Jaringan yang dikontrol dari jarak jauh ini bisa dideteksi secara baik oleh penyedia akses internet, yang bisa memblokir koneksi jaringan yang tidak di izinkan dan membantu pengguna untuk menghapus infeksi dari PC mereka. Komputer zombie dan botnet digunakan untuk meluncurkan serangan phising atau mengirim pesan spam. Mereka juga bisa digunakan untuk mengirim serangan denial-of¬service (DoS), barangkali untuk mendapatkan uang dari situs yang disasar sebagai usaha balas dendam karena telah menghambat serangan. Misalnya, sebuah cyber-blackmailer mengancam akan melumpuhkan server milik sebuah perusahaan pemroses pembayaran online jika mereka tidak mengirim uang sebesar 10.000 dolar melalui bank—dan ketika perusahaan itu menolak, servernya diserang dengan banyak data selama empat hari.” Blackmail juga digunakan dalam usaha pencurian nomor kartu kredit atau dokumen.” Seorang pencuri metnasuki sistem milik pengecer internet CD Universe dan mencuri 300.000 nomor kartu kredit pelanggan. Dan ketika eksekutif perusahaan menolak untuk membayar tagihan belanja mereka, pencuri itupun menyerah. Peristiwa terbaru, peneliti keamanan lupa menutup plot sehingga seseorang mengunci dokumen elektronik milik orang lain. Praktis mereka menjadi sanders, dan pelaku meminta sang sebesar 200 dolar (dikirim melalui e-mail) sebagai jaminan untuk mengirim kunci digital untuk membuka file.” DARI BERBAGAI SUMBER.
Related Article:
Related Article:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tuliskan komentar anda disini