Senin, 29 Maret 2010

KETERBATASAN UU NO.36 TELEKOMUNIKASI TAHUN 1999

KETERBATASAN UU NO.36 TELEKOMUNIKASI TAHUN 199 
    Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, misalnya, menegaskan bahwa “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).  Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008


HAK CIPTA PRODUK IT

HAK CIPTA PRODUK IT 
  Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua program komputer. Jadi tidak terdapat batasan (seberapa persen) kesamaan antara kedua program sehingg dikatakan melanggar Hak Cipta orang lain.


Cyberlaw di Indonesia , Computer crime act (Malaysia) dan Council of Europe Convention on Cyber crime.

Perbandingan cyberlaw di Indonesia , Computer crime act (Malaysia) dan Council of Europe Convention on Cyber crime. Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya Cyberlaw Indonesia Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati Istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika) Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya Computer crime act(Malaysia)/ CCA Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada. CCA memberikan penafsiran tentang komputer,jaringan komputer,output,data,fungsi dan program.Aspek penyalhgunaan computer dalam CCA meliputi akses tidak sah,akses tanpa ijin,modifikasi tidak sah,miss komunikasi ,abetmen serta pencarian obstruksi. Di Malaysia digital hukum cyber terdiri dari Computer Crime Act 1997, Digital Signature Act 1997, Telemedicine Act 1997, Communication Signature Act 1997, Telemedicine Act 1997, Komunikasi dan Multimedia 1998 Copyright Act (Amendment) Act1997,Komunikasi dan Multimedia Malaysia Undang-Undang Komisi 1998 and Optical Disk Act 2000. 1998 dan Optical Disk Act 2000 Council of Europe Convention on Cyber crime. Perkembangan pesat teknologi informasi jelas memiliki konsekuensi dimana melahirkan 'kejahatan yang terorganisir. Penggunaan sistem pengolahan data dan jaringan tidak dapat disangkal merupakan langkah maju bagi masyarakat, tetapi juga membuatnya lebih rentan terhadap kejahatan IT. Kelompok teroris, pornografi dan paedophile jaringan, trafficker ilegal senjata, narkoba dan manusia, pencuci uang dan cybercriminals mengeksploitasi celah ini.Perluasan alat komunikasi baru membuatnya lebih mudah bagi mereka untuk mengembangkan kegiatan mereka. Council of Europe Convention on Cybercrime, yang mulai berlaku pada bulan Juli 2004, adalah satu-satunya perjanjian internasional yang mengikat pada subjek. Cyberlaw Ini meletakkan pedoman bagi semua pemerintah yang ingin mengembangkan undang-undang terhadap Cybercrime. Terbuka untuk ditandatangani oleh negara-negara non-Eropa, konvensi juga menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini.


Minggu, 21 Maret 2010



Selasa, 16 Maret 2010

profesionalisme dan etika IT

PROFESI ADALAH “suatu lapangan kerja yg memerlukan pendidikan khusus, yang berakhir dengan suatu gelar dari lembaga pendidikan tinggi, serta mengakui adanya kewajiban terhadap masyarakat dan memiliki kode etik yang mengikat setiap orang yang menyandang suatu profesi tertentu” Atau , Profesi adalah “kelompok lapangan kerja khusus, dalam melaksanakan kegiatan memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan rumit manusia, menggunakan keahliannya secara benar, penguasaan pengetahuan yang luas tentang sifat manusia, kondisi masyarakat, serta memiliki disiplin etika pada profesi tersebut....” CIRI-CIRI PROFESIONALISME DIBIDANG IT Ciri-ciri seorang profesional adalah : • Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang profesinya • Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang profesinya • Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi • Tanggap thd masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya • Mampu melakukan pendekatan multidispliner • Mampu bekerja sama • Bekerja dibawah disiplin etika • Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat Kode Etik Profesi Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para Pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak Dapat merusak etika profesi Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi: Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota Profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi Mampu mengetahui suatu hal yang boleh dialakukan danyang tidak boleh dilakukan. Kode etik profesi merupakan sarana control social Bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.Maksudnya bahwa etika profesi dapat Memberikan suatu pengetahuanKepada masyarakat agar juga dapat memahami Arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja (kalanggan social). Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak Diluar organisasi profesi tentang hubungan etika Dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa paraPelaksana profesi pada suatu instansi atau Perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri Pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan. KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNOLOGI INFORMASI ( TI ) Dalam lingkupTI kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan(security) system kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan system kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode Etik Profesi Informatikawan Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini ebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma kebentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode etika adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok Kode Etik Pengguna Internet Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah: Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras(SARA),termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positifdiIndonesia dan ketentuan internasional umumnya . Sumber indonesia salary guide 2006 dan berbagai sumber



 

Footer Widget #3